OPINI: ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN
Sabtu, 24 Mei 2014
0
komentar
Opini: Alih Fungsi Lahan Pertanian
Pertanian adalah kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang
dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau
sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya. Kegiatan pemanfaatan
sumber daya hayati yang termasuk dalam pertanian biasa difahami sebagai
budidaya tanaman atau bercocok tanam.
Kegiatan
pertanian tidak lepas dari kegiatan pemanfaatan sumber daya alam terutama
Tanah. Lahan (tanah) merupakan hal penting bagi pertanian terutama pada sektor
budidaya/usaha tani. Meskipun banyak pertanian yang bisa di lakukan dengan
media lain namum Tanah merupakan hal Utama bagi pertanian.
Lahan Pertanian Di
Indonesia Dari tahun ke tahun Semakin Menyusut jumlahnya, hal ini di
akibatkan karena Alih fungsi lahan Pertanian Menjadi Nonpertanian. Alih fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian
di Indonesia sudah tak terkendali, menyusul pesatnya perkembangan sektor
industri dan pemukiman di Indoneisia. Data BPS menyebutkan 80 ribu hektare
lahan pertanian hilang setiap tahunya.
Perubahan alih fungsi lahan
pertanian di Indoneisa sangat memprihatinkan, hal ini di tandai dengan Wilayah-wilayah
yang dahulu dikenal sebagai salah satu lumbung beras nasional kini berubah
menjadi pabrik dan perumahan. Alih fungsi lahan pertanian yang tidak terkendali
dapat mengancam kapasitas penyediaan pangan, dan bahkan dalam jangka panjang
dapat menimbulkan kerugian sosial.
Seiring dengan peningkatan jumlah
penduduk dan perkembangan struktur perekonomian, kebutuhan lahan untuk kegiatan
nonpertanian cenderung terus meningkat. Kecenderungan tersebut menyebabkan alih
fungsi lahan pertanian sulit dihindari. Beberapa kasus menunjukkan jika di
suatu lokasi terjadi alih fungsi lahan, maka dalam waktu yang tidak lama lahan
di sekitarnya juga beralih fungsi secara progresif.
Kondisi itu
bertolak belakang dengan keinginan pemerintah yang ingin mempertahankan
prosuksi pangan nasional di masa mendatang. Sebaliknya, bisa mengancam
ketahanan pangan nasional. Beberapa perundang-undangan telah dibuat dan
berbagai peraturan sudah diciptakan,untuk mengatasi masalah alih fungsi lahan
di Indonesia namun semuanya seakan-akan usang tak Di perhatikan, Dengan kata
lain efektifitas implementasi instrumen pengendalian alih fungsi tersebut belum
berjalan optimal sesuai dengan yang diharapkan.
Langkah
yang tepat untuk mengatasi agar tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian Di
luar kebijakan-kebijakan tentang Alih fungsi lahan adalah dengan melakukan
berbagai macam sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya lahan
pertanian yang sangat berkaitan dengan keberlanjutan kebutuhan pangan penduduk.
Selain itu, dengan adanya penjaminan / perlindungan lahan dari pemerintah
adalah merupakan solusi yang terbaik untuk keberlanjutan lahan pertanian.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: OPINI: ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://agriculturalfuture.blogspot.com/2014/05/opini-alih-fungsi-lahan-pertanian.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar